AMUK Pertanyakan Proses Laporan Masyarakat Terhadap Kasus Dugaan Fitnah Walikota Bukittinggi

Bukittinggi, Headline1964 Dilihat

DailyKepri.com | Bukittinggi – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), melakukan aksi demo di depan Polresta Bukittinggi, Kamis (25 /1 /2024).

Aksi ini terkait dengan laporan pengaduan Masyarakat Adat Kurai Limo Jorong yang sampai saat ini belum ada Laporan Polisi nya.

AMUK dalam orasinya menutut pihak Polresta Bukittinggi untuk segera menerbitkan nomor Laporan Polisi dan melanjutkan proses laporan terhadap Walikota Bukittinggi, Erman Safar.

Selain itu, mereka juga menuntut Polresta Bukittinggi supaya bertindak cepat dalam memproses laporan pengaduan Masyarakat terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan hubungan antara anak dan ibu kandung (inses) yang sudah 10 tahun lebih terjadi di Bukittinggi.

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) saat melakukan aksi demo di depan Polresta Bukittinggi, Kamis (25 /1 /2024)

Selanjutnya mereka meminta kepada pihak Polresta dalam melakukan proses penegakan hukum secara transparan, berkeadilan serta menjunjung tinggi Presisi Polri.

Taufiq Datuak Nan Laweh, salah satu inyiak mamak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan menerangkan Kepolisian telah melakukan dua kali gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Sumbar, tetapi sampai saat ini, nomor Laporan Polisi nya belum juga dikeluarkan oleh Polresta Bukittinggi.

Taufiq juga meminta Kepolisian untuk terus memproses laporan mereka, kasus dugaan fitnah serta pencemaran nama baik ini.

“Kasus ini sudah menjadi berita Nasional, dan juga sudah membuat malu masyarakat Minangkabau, khususnya masyarakat kota Bukittinggi serta membuat citra Kota Bukittinggi menjadi buruk,” tutup Taufiq Datuk Nan Laweh.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, didampingi WakaPolresta, Apri Wibowo

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati S.I.K., M.M. menerangkan terkait dengan laporan pengaduan yang belum ada laporan polisi nya, sesuai dengan sal ah satu tuntutan dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan, yang mendatangi Polresta, bahwasanya untuk ditingkat proses penyelidikan, laporan pengaduan dan laporan Polisi itu sama dan itu adalah proses.

“Untuk ditingkat proses penyelidikan, laporan pengaduan dan laporan Polisi itu sama dan itu adalah proses,” ucapnya.

Yessi juga menambahkan, setelah diterimanya laporan pengaduan ini, proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara pun telah dilakukan, dan Kepolisian pun telah melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Barat sebanyak dua kali.

“Setelah proses itu dilakukan serta didapati unsur pidananya, maka dari hasil dilakukannya gelar perkara itu, baru kami bisa menentukan pasal yang akan dikenakan, dan sampai saat ini kami masih menunggu hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar,” tutup Yessi Kurniati. (*/Ari)

Komentar