Dailykepri.com | Batam – Dalam upaya meningkatkan ketertiban administrasi dan akurasi data kepemilikan pelanggan, Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) Air Batam Hilir kini membuka layanan permohonan Balik Nama dengan prosedur yang lebih mudah dan transparan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh informasi terkait tagihan, kepemilikan, dan layanan air tercatat atas nama pemilik yang sah.
Proses Balik Nama menjadi penting karena menyangkut keakuratan data pelanggan yang berdampak langsung pada kelancaran layanan, termasuk pengiriman tagihan dan pengajuan permohonan teknis lainnya. Dengan data yang sesuai, pelanggan akan lebih mudah mengakses layanan serta mendapatkan informasi yang tepat dan akurat.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pelanggan untuk mengajukan permohonan Balik Nama di KPP Air Batam Hilir meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, satu lembar materai Rp10.000, surat kuasa apabila diwakilkan, serta dokumen kepemilikan seperti fotokopi sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), akad kredit, atau surat pengantar dari pengembang. Selain itu, pelanggan juga diminta melampirkan surat pengantar atau surat domisili dari RT/RW setempat, faktur pembayaran terakhir, serta membayar biaya administrasi sebesar Rp22.500.
Air Batam Hilir menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggan mendapatkan hak dan layanan yang sesuai dengan data kepemilikan yang sah. Dengan proses Balik Nama yang lebih mudah, kami berharap masyarakat semakin proaktif dalam memperbarui data mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Air Batam Hilir menambahkan bahwa data pelanggan yang akurat akan meminimalkan potensi kesalahan dalam penagihan serta mempercepat proses penanganan keluhan atau permintaan teknis. “Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan transaksi jual beli properti atau perubahan kepemilikan untuk segera mengurus Balik Nama agar tidak terjadi kendala di kemudian hari,” katanya.
Dengan adanya kemudahan ini, Air Batam Hilir berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan Balik Nama sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan sistem pelayanan air bersih yang tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen.










Komentar