Dailykepri.com | Batam – Air Batam Hilir mengingatkan pelanggan bahwa tanggal 20 setiap bulan merupakan batas akhir pembayaran tagihan air, dan menghimbau agar pembayaran dilakukan segera melalui saluran mitra bayar resmi untuk memastikan akses air tetap terjaga. Peringatan ini dikeluarkan untuk mencegah denda keterlambatan dan pemutusan sementara sambungan bagi pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran.
Manajemen menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran dapat berujung pada sanksi administratif, sehingga pelanggan disarankan memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia di dekat domisili masing‑masing. Selain itu, penggunaan saluran resmi juga dimaksudkan agar keluhan dan kebutuhan informasi kepelangganan dapat ditangani secara cepat dan akurat.
“Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulan melalui mitra bayar resmi, agar layanan air tidak terganggu dan pelanggan terhindar dari denda maupun pemutusan sementara sambungan,” ujar Air Batam Hilir dalam pernyataan resmi.
Permintaan pembayaran dan penanganan keluhan dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) di Bengkong, Batu Aji, dan HO Batam Center; Call Center Air Batam Hilir di (0778) 5700 000; WhatsApp 0811 778 0155; aplikasi mobile Air Batam Hilir; serta akun media sosial Instagram @airbatamhilir, Twitter @airbatamhilir, dan Facebook airbatamhilir. Informasi lengkap juga tersedia di situs resmi www.airbatam.com dan melalui email kontakpelanggan@airbatam.com.
Untuk kelancaran layanan, Air Batam Hilir mengimbau pelanggan menggunakan hanya saluran resmi tersebut dan menghindari perantara yang tidak terverifikasi.












Komentar