Dailykepri.com | Batam – Kejaksaan Agung membuka kembali proses lelang kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114, beserta muatan minyak mentah jenis Light Crude Oil, dengan penutupan lelang dijadwalkan pada 30 Januari 2026. Lelang kedua ini tercatat di situs resmi lelang dan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) di bawah Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan; dalam pengumuman tercantum nilai kapal sebesar Rp 1,17 triliun dengan uang jaminan Rp 118 miliar. “Lelang kapal akan ditutup pada 30 Januari 2026,” demikian keterangan resmi yang dipublikasikan dalam daftar lelang.
Kapal MT Arman 114, dengan kapasitas 300.579 dwt, masih membawa sekitar 167.000 metrik ton minyak mentah, setara sekitar 1,25 juta barel pada saat penyitaan. Kapal ini ditahan oleh otoritas Indonesia di perairan Batu Ampar, Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, setelah ditemukan dalam operasi penindakan pada Juli 2023 yang melibatkan transfer minyak antar kapal secara mencurigakan.
Meski terdaftar dengan bendera Iran, kepemilikan kapal dinyatakan tidak jelas dalam berbagai dokumen penyidikan dan laporan media maritim internasional. Pengadilan di Batam menolak sejumlah klaim yang diajukan oleh pihak yang mengaku mewakili perusahaan terdaftar di Panama, sehingga status kepemilikan tetap menjadi bagian dari sengketa hukum yang sedang berjalan.
Proses hukum terhadap kapal dan awaknya telah menghasilkan putusan pengadilan yang memerintahkan penyitaan dan penjualan kapal beserta muatannya. Kapten kapal, seorang warga negara Mesir, dinyatakan bersalah secara in absentia atas tuduhan pencemaran dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda sekitar US$ 300.000 atau tambahan enam bulan penjara jika denda tidak dibayar.
“Pengadilan memerintahkan penyitaan kapal tanker dan muatannya,” tercantum dalam amar putusan yang menjadi dasar pelelangan. Kapten tersebut sempat diadili namun melarikan diri beberapa hari sebelum putusan, sementara kapal sempat dihentikan oleh otoritas Malaysia sebelum dikembalikan ke wilayah Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus MT Arman 114 bukanlah insiden pertama yang melibatkan kapal ini di panggung internasional. Dibangun pada 1997, kapal tersebut pernah beroperasi dengan nama Grace 1 dan disita oleh pasukan Inggris di lepas pantai Gibraltar pada Juli 2019 atas dugaan pengangkutan minyak Iran yang ditujukan ke Suriah, yang menurut otoritas Inggris melanggar sanksi Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Peristiwa itu memicu ketegangan diplomatik, termasuk tindakan balasan Iran yang menahan kapal tanker Stena Impero. Pengadilan Gibraltar kemudian membebaskan kapal pada Agustus 2019 setelah adanya komitmen bahwa muatan tidak akan dikirim ke Suriah. Setelah peristiwa tersebut kapal berganti nama menjadi Adrian Darya 1, lalu pada 2020 berganti lagi menjadi Arman 114, dan sejak 2019 kapal ini tercatat dalam daftar sanksi Amerika Serikat.
Kronologi penindakan di perairan Indonesia pada Juli 2023 menggambarkan modus operandi yang kerap muncul dalam kasus transfer minyak ilegal antar kapal, patroli menemukan Arman 114 tengah melakukan transfer. Awak kapal dan kapal-kapal pendamping berupaya menutupi jejak dengan mengangkat jangkar dan berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil dihentikan.
Temuan tersebut memicu penyidikan yang mengarah pada penahanan kapal, pemeriksaan bukti, dan proses peradilan yang berujung pada perintah penyitaan. Dalam konteks hukum nasional, putusan pengadilan yang memerintahkan penjualan kapal menjadi dasar bagi KPNKL untuk memasukkan kapal dan muatannya ke dalam daftar lelang negara.
Pelelangan kapal dan muatan minyak ini memiliki implikasi ganda secara hukum, lelang merupakan mekanisme untuk mengeksekusi aset yang disita berdasarkan putusan pengadilan secara geopolitik dan ekonomi, kasus ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum maritim internasional, kepemilikan kapal yang seringkali terselubung oleh struktur perusahaan lepas pantai, serta dampak sanksi internasional terhadap pergerakan kapal dan muatan minyak.
Nilai lelang yang dipatok dan besarnya uang jaminan mencerminkan skala aset yang dipertaruhkan, sementara klaim-klaim kepemilikan yang ditolak pengadilan menunjukkan bahwa proses hukum masih akan berlanjut hingga status akhir aset benar‑benar ditetapkan.
Pihak berwenang menegaskan bahwa pelelangan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk menegakkan putusan pengadilan serta mengamankan aset negara. Bagi calon peserta lelang, pengumuman KPNKL menjadi rujukan resmi mengenai nilai limit dan persyaratan jaminan, sementara publik dan pemangku kepentingan internasional terus memantau perkembangan kasus yang memiliki jejak panjang di berbagai yurisdiksi. Dengan penutupan lelang yang semakin dekat, perhatian kini tertuju pada proses administrasi lelang, kemungkinan klaim hukum lanjutan, dan bagaimana hasil lelang akan dieksekusi sesuai putusan pengadilan.











Komentar