Remaja 14 Tahun Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Tiban Indah, Polisi Amankan Bukti CCTV dan Visum

Batam, Headline, Kriminal5678 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang menangkap dan menetapkan seorang remaja berinisial MFH (14) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Tiban Indah. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa, 20 Januari 2026, sehingga proses penyidikan dapat segera dilanjutkan.

Kronologi perkara bermula ketika ibu korban, berinisial SS (46), curiga melihat perubahan perilaku anaknya, MS (6), di rumah. Saat ditanya, korban mengaku bahwa perbuatan tidak wajar itu dilakukan oleh MFH di area semak-semak dekat lapangan di Kelurahan Tiban Indah. Untuk memastikan keterangan anak, pelapor mengecek rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi dan menemukan rekaman tertanggal 19 Desember 2025 yang memperlihatkan MFH berjalan bersama korban menuju semak-semak pada sore hari. Berdasarkan pengakuan korban dan bukti visual tersebut, SS melaporkan kejadian ke Mapolsek Sekupang.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin penyidik langsung memeriksa saksi-saksi dan meminta Visum et Repertum. Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka. Menurut Kompol Hippal, penyidik menilai bukti yang dikumpulkan sudah memenuhi syarat untuk menetapkan MFH sebagai tersangka, sehingga proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengamanan terhadap pelaku dilakukan secara persuasif mengingat yang bersangkutan masih berstatus anak dan masih bersekolah; penjemputan dilakukan di kediaman pelaku di Tiban dengan didampingi orang tua sebelum dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang dianggap memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain dua lembar hasil Visum et Repertum, sehelai baju lengan panjang warna biru, sehelai celana panjang motif kotak-kotak, sehelai celana dalam warna biru, serta sebuah flashdisk merk Sandisk 32GB yang berisi rekaman CCTV kejadian. Barang bukti tersebut berasal dari keterangan pelapor dan hasil pemeriksaan di lokasi, dan kini disimpan sebagai bagian dari berkas penyidikan.

Foto : Barang bukti yang diamankan Polisi

Berdasarkan penyidikan awal, MFH disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Meski demikian, penanganan terhadap pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan tetap mengacu pada prosedur perlindungan anak dan mekanisme peradilan anak, termasuk koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak-hak anak selama proses hukum terpenuhi sekaligus memberikan efek jera sesuai ketentuan.

Kapolsek Sekupang menekankan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengumpulkan keterangan tambahan dan bukti pendukung lainnya. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut, menelaah rekaman CCTV secara komprehensif, serta memanfaatkan hasil visum untuk memperkuat konstruksi perkara di berkas penyidikan. Penanganan kasus ini juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak ketiga atau pola kejadian serupa di lingkungan sekitar.

Kasus ini memicu imbauan dari kepolisian kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak. Aparat mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua di ruang publik, pemantauan rute bermain anak, serta pemanfaatan rekaman kamera pengawas di lingkungan untuk mendeteksi dan mencegah tindakan yang membahayakan anak. Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan atau tindakan yang mencurigakan demi perlindungan anak dan penegakan hukum.

Penanganan perkara ini akan menjadi perhatian aparat penegak hukum setempat hingga proses penyidikan dan penuntutan selesai. Masyarakat diharapkan tetap tenang namun waspada, serta mendukung proses hukum dengan memberikan informasi yang relevan bila mengetahui hal-hal yang dapat membantu penyidikan.

Komentar