First Club Batam Dikepung Skandal: Narkoba, Kekerasan, dan Tarian Erotis

Dailykepri.com | Batam – Nama First Club kembali mencuat ke permukaan. Tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Lubukbaja, Kota Batam, ini menjadi sorotan publik setelah serangkaian insiden yang menyeretnya ke pusaran kontroversi. Mulai dari dugaan peredaran narkotika, video tarian erotis saat grand opening, hingga pengeroyokan terhadap seorang disk jockey (DJ) perempuan oleh warga negara asing asal Vietnam. Rangkaian peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan tanggung jawab pengelola tempat hiburan malam di kota industri ini.

Kasus terbaru yang menyeret nama First Club adalah pengungkapan peredaran narkotika oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Dalam operasi senyap yang dilakukan Minggu dini hari, 19 Oktober 2025, dua orang karyawan tempat hiburan tersebut diamankan. Mereka adalah DLH, seorang pramusaji, dan LK, bar staff. Keduanya ditangkap dalam operasi pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan oleh petugas yang menyamar sebagai pengunjung.

Dari tangan DLH, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berlogo “Rolex” dan lima cartridge vape berisi cairan mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA. Sementara dari LK, disita uang tunai dan satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi. Hasil uji laboratorium forensik mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut mengandung narkotika golongan I.

Kepolisian menyatakan bahwa kedua tersangka memperoleh barang haram itu dari dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). DLH disebut mendapatkan cartridge dari seseorang berinisial AL, sementara LK memperoleh ekstasi dari RH. Keduanya kini diburu aparat.

Pihak manajemen First Club tak tinggal diam. Dalam pernyataan resminya, perwakilan manajemen, Dr. Erwin Tan, menegaskan bahwa kedua tersangka bukan bagian dari manajemen inti, melainkan pekerja kontrak yang masih dalam masa percobaan. Ia menyatakan bahwa perusahaan memiliki aturan ketat terkait larangan keterlibatan dalam peredaran narkoba dan akan memutus hubungan kerja terhadap siapa pun yang terbukti melanggar.

Namun, kasus narkotika bukan satu-satunya noda yang menempel di nama First Club. Beberapa bulan sebelumnya, tempat ini juga menjadi bahan perbincangan setelah beredarnya video tarian erotis saat acara grand opening pada 5 April 2025. Dalam video yang viral di media sosial, tampak sejumlah wanita berpakaian minim menari di atas panggung sambil menyiramkan minuman keras ke tubuh mereka. Aksi tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil manajemen First Club sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan itu, General Manager First Club, Maria, mengakui bahwa video tersebut memang diambil di tempat mereka. Namun, ia menegaskan bahwa para penari bukanlah bagian dari staf tetap, melainkan didatangkan dari event organizer Jakarta khusus untuk acara pembukaan. Ia juga menyampaikan permintaan maaf dan berjanji kejadian serupa tidak akan terulang.

Tak berhenti di situ, pada Juni 2025, seorang DJ bernama Stevanie menjadi korban pengeroyokan oleh tiga perempuan WNA asal Vietnam di area VIP First Club. Dua pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Singapura, sementara satu lainnya masih buron. Polisi menyebut insiden itu bermula dari kesalahpahaman antara korban dan salah satu pelaku yang juga berprofesi sebagai DJ. Pengeroyokan terjadi dua kali, di dalam klub dan di area parkir, sebelum akhirnya dilerai oleh petugas keamanan.

Rangkaian insiden ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan. Ketua MUI Batam, Lukman Rifai, menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada manajemen First Club dan meminta klarifikasi atas berbagai kejadian yang dinilai bertentangan dengan norma dan budaya lokal.

Dalam konteks kode etik jurnalistik, laporan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik. Semua pihak yang terkait telah diupayakan untuk dimintai konfirmasi, termasuk aparat penegak hukum dan manajemen First Club. Redaksi juga menekankan bahwa setiap individu yang disebut dalam proses hukum tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, aparat kepolisian menyatakan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika di tempat hiburan malam. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

First Club kini berada di bawah sorotan tajam. Di tengah geliat industri hiburan malam Batam, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan tanggung jawab sosial tak bisa diabaikan. Sebab, di balik gemerlap lampu dan dentuman musik, ada batas hukum dan etika yang tak boleh dilanggar. (*/Tim)

Komentar