Dailykepri.com | Tanjungpinang — Aliansi Mahasiswa Kabupaten Karimun se-Indonesia secara resmi menyerahkan Nota Kesepakatan dan Kajian Mahasiswa Karimun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun dalam agenda audiensi dan dialog kebijakan pendidikan yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, pada Senin (21/10).
Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam ini dihadiri oleh perwakilan pimpinan DPRD Kabupaten Karimun, sejumlah anggota DPRD, serta mahasiswa Karimun dari berbagai kota studi seperti Tanjungpinang, Bintan, dan Pekanbaru.
Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan tuntutan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Beasiswa Pendidikan Daerah. Dokumen kajian akademik dan nota kesepakatan dibacakan langsung oleh Koordinator Aliansi Mahasiswa Karimun, Okta Alamsyah. Terdapat lima poin utama dan tiga butir pelaksanaan yang diajukan kepada DPRD Kabupaten Karimun.
Poin pertama mendesak DPRD untuk membentuk dan memasukkan Rancangan Perda tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi Daerah ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Jika hal tersebut tidak terealisasi, mahasiswa meminta agar Pemerintah Kabupaten Karimun tetap menjalankan program beasiswa melalui skema pengajuan proposal mahasiswa. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah diminta membangun dan mengoperasikan website resmi pendaftaran beasiswa secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Kesra juga diwajibkan menyampaikan laporan transparansi dan publikasi informasi resmi melalui laman Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun.
Poin kedua menuntut pengalokasian anggaran khusus beasiswa daerah pada pos pendidikan dalam APBD 2026–2027. Poin ketiga menekankan pentingnya payung hukum permanen agar program beasiswa tidak bergantung pada kebijakan kepala daerah yang bersifat sementara. Poin keempat meminta pelibatan mahasiswa dalam forum konsultasi publik dan pembahasan Raperda Beasiswa sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Sementara poin kelima menekankan perlunya evaluasi dan publikasi tahunan terhadap penerima dan capaian program beasiswa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPRD Kabupaten Karimun menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa yang datang dengan kajian akademik dan solusi konkret. “Kami menyambut baik langkah mahasiswa yang menyusun kajian akademik ini. Aspirasi ini akan kami bawa ke internal DPRD untuk dibahas dan disinergikan dengan program pemerintah daerah,” ujar salah satu pimpinan DPRD Karimun dalam forum.
Sementara itu, Okta Alamsyah menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bentuk kontribusi ilmiah mahasiswa terhadap pembangunan daerah. “Kami datang bukan untuk berkeluh kesah, tapi untuk berkontribusi secara ilmiah. Kami ingin DPRD tidak hanya mendengar, tapi juga menindaklanjuti secara tertulis dan nyata. Pendidikan adalah urusan wajib daerah, dan beasiswa adalah bentuk keadilan sosial yang harus dijamin oleh hukum tanpa ada bentuk politis,” tegasnya dalam konferensi pers usai audiensi.
Mahasiswa juga menyatakan komitmen untuk terus mengawal hasil audiensi ini secara terbuka dan melibatkan publik dalam setiap tahapan pembahasan Perda Beasiswa. Dalam foto yang diambil usai pertemuan, tampak perwakilan mahasiswa dan anggota DPRD Karimun bersama-sama memegang dokumen Nota Kesepakatan dan Kajian Akademik Beasiswa Daerah. Momen tersebut menjadi simbol komitmen moral dan politik awal untuk memperjuangkan regulasi pendidikan yang berkeadilan bagi masyarakat Karimun.
Dengan penyerahan nota kesepakatan ini, Aliansi Mahasiswa Kabupaten Karimun se-Indonesia berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karimun dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut secara serius dalam penyusunan program legislasi daerah tahun 2026. Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga Perda Beasiswa benar-benar disahkan, sebagai wujud nyata dari cita-cita bersama: “Pendidikan Butuh Kepastian dan Berkeadilan.”
Komentar