KPU Bukittinggi Sampaikan Tidak Ada Paslon yang Mengajukan Gugatan ke MK, Terkait Perolehan Suara

Bukittinggi, Headline2703 Dilihat

Dailykepri.com|Bukittinggi – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024, serta penetapan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, KPU mengadakan Jumpa Pers terkait publikasi pasca pemungutan dan penghitungan suara pemilihan serentak Nasional di Atiyan Bukittinggi, Rabu, (11/12/2024).

Satria Putra, Ketua KPU Bukittinggi memberikan apresiasi kepada semua wartawan, stakeholder serta seluruh masyarakat Kota Bukittinggi yang berperan besar dalam menjaga serta menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum atau pesta demokrasi yang digelar sekali lima Tahun,

“Setelah selesainya proses pemungutan suara yang dilakukan pada 27 November 2024 lalu, kita juga telah menetapkan berapa jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi pada 4 Desember 2024, dan pada saat ini kita menuju tahapan akhir, menunggu surat dari KPU RI untuk melakukan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih tersebut,” ucap Satria Putra.

Rifa Yanas, Ketua bidang Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi menerangkan, UU Pilkada yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 157 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.



“Kemudian, pada Pasal 157 ayat (5) dijelaskan bahwa Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ucap Rifa Yanas.

Dia juga menjelaskan, sementara itu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya di Pasal 7 ayat (3), menjelaskan bahwa Pengumuman penetapan perolehan suara, dihitung sejak KPU menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak. (Red/Arianto-Bukittinggi).

Komentar