Dailykepri.com | Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Ombudsman Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pelayanan publik. Dalam pemaparan kinerja tahun 2025 yang digelar Selasa (27/1/2026), Ombudsman Kepri mencatatkan keberhasilan besar, salah satunya menyelamatkan kerugian masyarakat senilai lebih dari Rp808 juta.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyampaikan menyampaikan bahwa seluruh pencapaian ini adalah bukti kebermanfaatan adanya Ombudsman Kepri di tengah masyarakat.
“Data ini membuktikan bahwa kehadiran Ombudsman benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata oleh warga Kepri,” ujarnya.
Total Akses Pengaduan dan Laporan Selesai Tahun 2026

Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 710 akses pengaduan dan berhasil menutup 213 Laporan Masyarakat.
Masyarakat paling banyak mengeluhkan masalah di sektor Kepegawaian, Agraria (Pertanahan), Kepolisian, serta Infrastruktur.
Kota Batam masih menjadi daerah dengan laporan terbanyak (108 laporan), diikuti oleh Tanjungpinang, Karimun, dan Bintan. Masalah yang paling sering dilaporkan adalah:
1. Penyimpangan Prosedur: Petugas yang tidak bekerja sesuai aturan.
2. Kelalaian: Kewajiban yang diabaikan oleh instansi.
3. Tidak Memberikan Pelayanan: Warga yang dicuekin saat butuh layanan.
4. Penundaan Berlarut: Urusan yang dibuat lama dan bertele-tele.
Hampir Rp1 Milyar Kembali ke Tangan yang Berhak
Salah satu poin krusial di tahun 2025 adalah keberhasilan Ombudsman Kepri dalam menyelesaikan laporan masyarakat yang memiliki nilai valuasi sebesar Rp808.798.261,-. Beberapa kasus di antaranya:
• Ketenagakerjaan: Pembayaran gaji dan hak buruh yang sempat tertahan di beberapa perusahaan di Batam.
• Pertanahan: Pemberian ganti rugi lahan Yayasan Asy-Syura’a sebesar Rp354 juta.
• Perbankan & Asuransi: Pencairan sisa gaji di Bank Mandiri bagi ahli waris dan klaim kecelakaan di Taspen.
• Pendidikan: Pengembalian pungutan uang perpisahan di sebuah SMP Negeri di Karimun.
Ombudsman juga Lakukan Jemput Bola, Inisiatif dan Pencegahan
Pada tahun 2025, Ombudsman Kepri tidak hanya menerima dan menyelesaikan laporan melainkan juga melakukan layanan jemput bola dan inisiatif serta pencegahan maladministrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Melalui Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ombudsman Kepri pada tahun 2025 melakukan skema jemput bola dengan membuka layanan pengaduan langsung di kecamatan dan kelurahan di Karimun, Bintan, dan Tanjungpinang yang disebut dengan ‘Ombudsman Menyapa’.
Lalu melalui Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Ombudsman Kepri melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap SLB Negeri Kota Batam dan menemukan kekurangan guru dan ruang kelas di SLB Negeri Batam.
Dimana terkait hal tersebut Ombudsman Kepri telah meminta Dinas Pendidikan segera melakukan perbaikan yang dijabarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan pada 16 Desember 2025 lalu.
Kemudian melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman Kepri melakukan kajian kebijakan terkait persoalan Pertanahan di Bintan pasca berlakunya Perbup Bintan No. 24 Tahun 2024 dan Ombudsman mendorong Pemkab Bintan memperbaiki aturan administrasi tanah agar warga tidak kesulitan mengurus surat tanah (sporadik).
Selain itu, Ombudsman Kepri pun melakukan penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap 6 Pemerintah Daerah se-Kepulauan Riau dan mengukuhkan 1 Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPM) yang melibatkan unsur mahasiswa, disabilitas Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan Komite Nasional Paralimpik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, serta Yayasan Advokasi Perlindungan Konsumen Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, dan Mahasiswa sebagai perpanjangan tangan ke masyakarat.
*Layanan Ombudsman Gratis dan Terbuka*
Ombudsman mengingatkan kembali bahwa seluruh layanan konsultasi dan laporan tidak dipungut biaya sedikitpun alias GRATIS. Masyarakat yang merasa mendapatkan pelayanan buruk dari penyelenggara pelayanan publik, dapat melapor melalui WhatsApp, Facebook, email, atau datang langsung ke kantor.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh masyarakat untuk berani melapor jika menemukan pelayanan publik yang tidak beres. Bersama-sama, kita ciptakan Kepri yang lebih baik,” tutup Lagat.











Komentar