Dailykepri.com | Batam – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menuntaskan pemberian kepastian hukum terhadap rumah ibadah dan sarana pendidikan. Kali ini, kepastian hukum tersebut diberikan kepada sebuah yayasan pendidikan agama di Batam, Kepulauan Riau.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, pada Kamis (19/1/2023). Sertifikat tersebut diserahkan kepada kepala Yayasan Baitul Quran, Batam, Kepulauan Riau.
“Pada hari ini Alhamdulillah, Kantor Pertanahan Kota Batam memberikan sertifikat dengan bantuan Pak Wali Kota. Fungsinya sertifikat itu adalah memastikan kedermawanan umat islam, niat kebajikannya harus terap dijaga,” kata Raja Juli Antoni.
Ia kemudian menjelaskan, penjagaan niat baik yang dimaksud ialah dengan sertifikat, tanah dari yayasan tersebut tidak akan bisa dicatut oleh mafia tanah karena adanya kepastian hukum. “Jadi itu merupakan komitmen kami menjaga tanah ini, sehingga amal jariah umat dapat terjaga dengan baik,” tutur Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurhadi Putra menjelaskan penyertipikatan anah wakaf merupakan salah satu prioritas di 2022 dan 2023. “Itu merupakan bentuk tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama (Kemenag). Dan kita juga mau menindaklanjuti kerja sama tersebut dengan Kanwil Kemenag Kepulauan Riau serta kantor-kantor Kemenag di masing-masing kabupaten kota,” jelas Nurhadi Putra.
Adapun kegiatan penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Manajemen Internal, Frederick Situmorang; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Komunikasi dan Pelayanan Publik, Andi Saiful Haq; Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo; Wali Kota sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi.
Komentar