Dailykepri.com | Kabil – IA (39 Tahun) yang berprofesi sebagai PNS, ditangkap pada tanggal 10 Maret 2023 oleh unit Opsnal Polsek Nongsa didepan Supermarket Top One Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa.
Penangkapan tersebut karena laporan istri tersangka yang dibuat di Polsek Nongsa.
Dalam rilis Polresta Barelang yang di terima Redaksi Dailykepri.com diceritakan kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Kavling Senjulung Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam, istri pelaku menanyakan kepada anaknya inisial Mawar.
“Mawar coba jawab jujur dulu, Ayah pernah gak pegang pegang aurat Mawar?” lalu Mawar menjawab “iya Bunda, Ayah pernah pegang-pegang aurat, aurat adek juga pernah”.
Lalu Ibu korban menanyakan apakah Ayahnya pernah berbuat yang lebih jauh dari itu? Mawar pun menjawab pernah.
Baca juga: Polresta Barelang Menangkan Gugatan Praperadilan Noto Djoko Poernomo
Mendapat jawaban yang menyakitkan, Ibunya kemudian Pelapor membawa MAWAR, MELATI dan ANGGREK untuk diperiksa di RS Bhayangkara pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Nongsa.
Setelah menerima laporan tersebut pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wib, unit opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, S.H. langsung menuju ke lokasi tempat pelaku berada tepatnya dipunggur center, didepan Supermarket Top One Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa.
Kemudian langsung mengamankan diduga pelaku yang mengaku berinisial I.A. setelah dilakukan introgasi serta mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Nongsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Bintan Berikan Bansos Dalam Rangka Memperingati HUT Ke 18 Polda Kepri
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK. mengatakan Pelaku telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, yang mana Ketiga Korban (laki-laki) merupakan Anak kandung pelaku.
Pelaku melakukan hal tersebut sejak tahun 2018. Dengan Modus membantu mengganti baju korban saat malam hari di kamar korban.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa Hasil Visum, beberapa pakaian milik Korban bermotif kartun, sprei motif bendera amerika serikat dan 1 buah flashdisk berisikan video pengakuan korban.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar). ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK. (Red/Ekosh)
Komentar