Klinik Hukum Bukittinggi Laporkan Dugaan Tipikor Hibah Pemko ke Baznas Dalam Program Warung Utsman

Bukittinggi, Daerah5503 Dilihat

Dailykepri.com | Bukittinggi – Zulhefrimen. SH, dari Klinik Hukum melaporkan dugaan Tipikor anggaran hibah Pemko untuk Baznas Bukittinggi dalam program Warung Utsman ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Selasa, (26/3/2024).

Zulhefrimen. SH, selaku Pimpinan Klinik Hukum dan juga pelapor menerangkan, “Saya melihat secara hukum ada indikasi mark up, yang dilakukan oleh personil Baznas. Dan kami meminta kepada pihak Penegak Hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk sesegera mungkin melakukan pemeriksaan terhadap, Muslimah Komisoner Baznas serta MD. Yang menurut kami dari Klinik Hukum, itu terdapat indikasi mark up, yang sangat bertentangan dengan hukum serta perundang undangan”.

Pimpinan Klinik Hukum juga meminta kepada Muslimah dan Defri, sekiranya sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejari, supaya bisa untuk kooperatif.

“Tim klinik Hukum melaporkan ke Kejari terkait adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga di Warung Utsman serta adanya penyalahgunaan wewenang di Baznas,” ucap Zulhefrimen.

Foto: Laporan yang dibuat oleh Zulhefrimen. SH, dari Klinik Hukum

“Laporan kami alhamdulillah langsung diterima oleh Kejari serta sudah ada surat tanda terimanya,” tutup Zulhefrimen. SH

Sementara Komisoner Baznas, Muslimah, saat ditemui wartawan Dailykepri.com, pada Tanggal, 19 Maret 2024 di kantor Baznas yang beralamat di jalan Mutiara Tiga, Kelurahan Aua Tajungkang Tengah Sawah (ATTS), Kecamatan Guguak Panjang kota Bukittinggi, menerangkan, Warung Utsman itu dananya adalah APBD.

Baca juga: 
Bantuan Beras Bergambar Walikota, Simak Penjelasan Baznas Bukittinggi

“Benar itu dana Hibah, voucher belanja yang kita berikan kepada masyarakat itu, ada yang bilang mark up harga dan saya jelaskan disitu tidak ada mark up harga dan terkait voucher ada sama caleg, kita tidak pernah memberikan kepada caleg sama sekali,” bantah Muslimah waktu itu.

Foto Arsip: Komisoner Baznas, Muslimah, saat ditemui wartawan Dailykepri.com, pada Tanggal, 19 Maret 2024 di kantor Baznas

Kasi Intelijen Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar Islamy, menerangkan, semua laporan ini akan dipelajari dulu dan laporan ini akan disampaikan kepada Pimpinan.

“Bagaimana nanti Pimpinan menindaklanjuti laporan ini, apakah laporan ini diteruskan ke Pidana khusus (Pidsus) atau ke Intelijen, yang jelas laporan ini kami terima dan kami pelajari terlebih dahulu semuanya,” jelas Kasi Intelijen Kejari Bukittinggi.

Warung Utsman merupakan salah satu program kerja sosial yang digagas oleh Erman Safar, Wali Kota Bukittinggi (Bang Wako Peduli), bekerja sama dengan Baznas Kota Bukittinggi pada tahun 2023.

Baca juga: 
Gagal Berangkat, Calon Jemaah Umrah Datangi Polresta Bukittinggi Pertanyakan Laporan Terhadap PT KAJ

Program warung Utsman ini menggunakan dana APBD Pemko Bukittinggi senilai Rp.1,5 Milyar yang dihibahkan ke Baznas Bukittinggi.

Adapun tujuan dari program ini adalah untuk membantu ekonomi masyarakat berupa kebutuhan bahan pokok gratis yang nantinya akan dibagikan di tiga kecamatan, dan dua puluh empat kelurahan di kota Bukittinggi.

Dalam perencanaannya, program bantuan sembako gratis ini akan diambil oleh masyarakat menggunakan voucher belanja senilai 200.000 rupiah pada tempat yang telah ditentukan, yaitu warung Utsman. (*/Ari)

Komentar